TUGAS INDIVIDU DOSEN
PEMBIMBING
Fiqh B Siliwangi, S.Ag , M.Hi
Tema :
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) DARUSSALAM MARTAPURA
2014 M / 1435 H
Kata
Pengantar
Puji
syukur ke hadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga tugas ini dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Shalawat serta
salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan Baginda Nabi Besar Muhammad
saw. atas bimbingan beliau sehingga kita dapat membedakan mana yang Haq dan
mana yang Batil.
Ucapan
terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Fiqh B (Muamalah) yaitu
bpk. Siliwangi, S.Ag , M.Hi yang telah memberikan saya kesempatan
untuk membuat makalah tentang “Jual Beli
Online Dalam Islam” ini sebagai pedoman, acuan untuk lebih giat lagi dalam
Belajar.
Akhir
kata, saya menyadari bahwa makalah saya ini masih terdapat banyak kesalahan
baik dari segi bahasa, tulisan, maupun kalimat yang kurang tepat dalam makalah ini, Dari itu Kritik dan Saran sangat saya
harapkan demi kesempurnaan tugas berikutnya.
Martapura, 17 Juni 2014
M u r h a n i
NPM. 13.12.3185
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan
dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9
dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui
jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia
Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan,
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline.
Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita
bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian
secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui
media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online
melalui internet seperti yang dilakukan oleh zalora.com, berniaga.com, tokobagus.com, kutubuku.com, kaskus, dll.
Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website,
e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui e-mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada
istilah e-commerce. Tetapi yang pasti setiap kali orang berbicara tentang
e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak
dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur
ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi,
sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam
perspektif islam?. Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan (halal) dalam perspektif islam?.
Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam
makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat
diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang insya allah mudah dipahami.
Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam
lebih jelas.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum jual beli secara online
menurut syari’at agama Islam ?
2. Langkah-langkah apa saja yang dapat kita
lakukan agar jual beli secara online dikatakan halal dan sah menurut syari’at
agama Islam ?
C.
Tujuan
1. Untuk memberikan informasi kepada
pembaca agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut syari’at agama
Islam.
2. Untuk memperoleh pengetahuan tentang
bagaimana jual beli secara online yang diperbolehkan dalam perspektif Islam.
3. Untuk menambah keimanan dan keilmuan
kita mengenai syari’at-syari’at agama Islam, Khususnya dalam bidang jual beli.
4. Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh
Bpk. Siliwangi, S.Ag , M.Hi selaku
dosen pembimbing mata kuliah Fiqh B (Muamalah).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Muamalah dan Jual Beli
Muamalah adalah tukar menukar barang, jasa atau
sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam
muamalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan
atau patungan, dan lain-lain. Adapun Jual beli adalah suatu kegiatan tukar
menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal
ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
B.
Rukun Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara para
ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli
adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha, baik dengan
ucapan maupun perbuatan.[1]
Adapun rukun jual-beli menurut jumhur ulama ada
empat, diantaranya :
1. Bai’
(Penjual).
2. Mustari
(Pembeli).
3. Shighat
(Ijab dan Qabul).
4. Ma’qud
‘alaih (Benda atau barang).
C.
Larangan Jual-Beli
Di
antara larangan dalam jual-beli ialah :
1. Membeli barang di atas dari harga
pasaran.
2. Membeli barang yang sudah di beli atau
di pesan oleh orang lain.
3. Menjual atau membeli barang dengan cara
mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga
naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga
pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk
melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada
pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan
imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual-beli dengan tujuan buruk seperti
untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para
pesaing, dll.
D.
Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Dalam syarat jual beli terbagi dalam dua bagian
yaitu syarat-syarat untuk pelaku Akad, dan syarat-syarat untuk barang yang
diakadkan.
Syarat-syarat untuk pelaku akad yaitu harus berakal
dan memiliki kemampuan untuk memilih. Tidak di syaratkan untuk orang gila,
orang yang mabuk, anak kecil yang belum bisa membedakan, maka yang demikian
tidak bias dinyatakan sah dalam jual beli.
Adapun syarat-syarat untuk barang yang diakadkan
diantaranya :
1. Suci (halal dan baik).
2. Bermanfaat.
3. Milik orang yang melakukan akad.
4. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
5. Mengetahui status barang (kualitas,
kuantitas, jenis dan lain-lain)
6. Barang tersebut dapat diterima oleh
pihak yang melakukan akad.
E.
Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Online
(E-Commerce)
Transaksi
secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang
non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via
internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual
dan pembeli), atau menembus batas system pemasaran dan Bisnis-Online dengan
menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce
smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk
diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan
teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa
dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi
didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari
keuntungan.
Adapun
mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada
semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data
yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan
pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam
diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Jual beli secara online ini sejenis dengan jual beli
salam (pesanan). Kata salam ataupun salaf memiliki makna satu, yaitu “pesanan”.
Adapun secara terminologi ialah menjual suatu barang yang telah ditetapkan
dengan sifat dalam suatu tanggungan.
akad salam itu pada hakikatnya
adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang
pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru
diserahkan tunai. Jadi akad salam ini
kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli
kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi
hutang. Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya
belum diserahkan dan menjadi hutang.
Akad salam di tetapkan kebolehannya di dalam
Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil Al-Qur’an yang memperbolehkan akad salam
terdapat dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 282 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Adapun dalil As-Sunnah, dalil
dengan salam ini di sebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Abbas RA. :
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW
bersabda : “Siapa yang meminjamkan buah
kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada
masa yang tertentu”. (HR. Bukhari
dan Muslim)
Sedangkan dalil ijma’, Ibnu Al-Munzir menyebutkan
bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.[2]
Dalam transaksi salam ini diperlukan syarat-syarat
ijab qabul, Pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan,
tulisan (surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas),
hingga perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun
syarat-syaratnya adalah :
1. Dilakukan dalam satu tempo.
2. Antara ijab dan qabul sejalan
3. Menggunakan kata assalam atau assalaf
4. Tidak ada khiyar syarat (hak bagi
pemesan untuk menerima pesanan atau tidak).
F.
Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Jual Beli Secara Online
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar
hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum islam, kalau dilihat
secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara
online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua
pihak yang terlibat dalam tempat.
Tetapi kalau kita mencoba menelaah kembali dengan
mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan
sebuah landasan :
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua
Muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan diatas, maka hal tersebut
bisa dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam
terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahan
trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan kepada
peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan
menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa
yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi
sebaliknya.
Dan
yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan
data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang
lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 diatas.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual
beli secara online ini di perbolehkan, halal, dan sah menurut syari’at Islam
diantaranya :
1. Produk yang di jual maupun yang di beli
Halal.
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek
perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat
Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram,
sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya
bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa
sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Namun kita pasti
menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan
kita.
2. Kejelasan status.
Di antara poin penting yang harus kita perhatikan
dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status. Apakah sebagai pemilik, atau
paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang
menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas
jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekedar seorang pedagang
yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita tawarkan.
3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai
banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara
online. Entah itu kualitas barangnya, ataukah ukuran yang ternyata tidak pas
dengan yang dikehendaki. Sebelum hal ini terjadi kembali pada kita, patutnya
kita mempertimbangkan apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas
barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga kita meminta foto real dari keadaan
barang yang akan dijual.
4. Kejujuran dalam jual beli online
Berniaga
secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan
berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan
secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua
belah pihak.
Bisa jadi ada
orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang kita kirim kepadanya, ia
tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa
jadi setelah kita
melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual
berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim
ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak
sesuai dengan yang kita inginkan.
kita bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila
mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam
setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang
halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online
sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling.
Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi
adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex,
pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau
mengandung unsur penipuan.
4. Tidak membawa kemanfaatan tapi justru
mengakibatkan kemudharatan.
Sebagaima telah disebutkan diatas, hukum asal
mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama
tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman,
penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat didalam jual belinya.
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam
bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai
dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan
di kemudian hari.
B.
Saran
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali
godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor
Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin
mendapat uang yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita
berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam,
Yogyakarta : Laskar Press, 2008
Azzuracie, Hukum Jual Beli Online, http://azzuracie.wordpress.com/2013/04/25/hukum-jual-beli-online/
, di akses tanggal 09 Mei 2014
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di
Indonesia : Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo, 1993
Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar Syarh Tanwir Al-Abshal, Mesir
: Al-Munirah.
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Beirut : Dar al-Fikr.
Muhammad ibn Qosim Al-Ghazy, Alih Bahasa Sunarto Achmad, Terjemah Fathul Qorib,Surabaya : Al-Hidayah, 1991.
Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia,
2000
Rumah Makalah, Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad
Salam Secara e-Commerce) http://rumahmakalah.wordpress.com/2008/11/08/transaksi-jual-beli-secara-online-akad-salam-secara-e-commerce/ , di akses 10 Mei 2014.
[1] Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar
Ala Dar Al-Mukhtar, Juz IV, h. 5
[2] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut
: Dar Al-Fikr, Juz IV, h. 304
LEGENDAQQ.NET
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^
Izin copy untuk tugas sekolah. Jazakallah Khairan
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin copy untuk tugas sekolah,sukron
BalasHapusizin copy untuk tugas sekolah,sukron
BalasHapus